Monday 10 December 2012

Hutan Alam


          Definisi hutan alam hutan yg terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia, memiliki berbagai jenis pohon campuran dan dari segala umur.  Menurut Salim (2003) yang dikutip Aryadi (2012) hutan  merupakan bagian penting dari negara kita Indonesia.  Menurut angka resmi luas kawasan hutan kita (hutan alam, red) adalah sekitar 120 juta hektar yang tersebar pada 13.667 pulau.

Pengertian dari Hutan Alam adalah hutan yang ditumbuhi pohon-pohon secara alami dan sudah ada sejak dulu kala. Hutan alam yang dapat bertahan tanpa ada campur tangan manusia atau pun tidak terjadi eksploitasi hutan disebut hutan primer. Hutan Primer terpelihara dengan baik sering disebut Hutan Perawan atau Virgin Forest. Sedangkan hutan yang telah terdapat intervensi manusia didalamnya atau juga faktor bencana alam dapat terbentuk hutan alam sekunder.
Indonesia mempunyai hutan alam yang sangat luas, tetapi semakin hari luasan hutan alam ini terus berkurang. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Indonesia kehilangan 1,6 - 2 juta hektar hutan alam setiap tahun. Hutan alam Indonesia pada umumnya ditumbuhi oleh jenis-jenis Dipterocarpaceae, yang merupakan jenis kayu yang laku di pasaran, sehingga hutan alam ini merupakan sasaran eksploitasi.
Komposisi jenis penyusun hutan alam di Indonesia berbeda-beda tergantung lokasi tempat tumbuhnya hutan tersebut. Jenis-jenis pohon di hutan alam Indonesia bagian barat berbeda dengan Indonesia bagian timur walaupun ada juga jenis yang menyebar luas dari barat sampai ke timur. Ada beberapa zone tumbuhan hutan alam di Indonesia yaitu zone hutan alam bagian barat, zone hutan alam bagian timur dan zone peralihan
.
B.     Pelestarian Hutan Alam Indonesia Berbasis Masyarakat
Menurut Awang (2004) yang dikutip Aryadi (2012), konsep dan pelaksanaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) di Indonesia, terutama di Jawa dipengaruhi oleh situasi dinamika social ekonomi politik dan budaya.  PHBM merupakan system pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama Perum Perhutani dan masyarakat desa atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.  Dalam hal ini terjadi interaksi antara Instansi pemerintah dengan masyarakat dalam system pengelolaan hutan, yang mana dalam hal ini masyarakat diikut sertakan dalam melakukan pengelolaan hutan dan pemerintah dalam hal ini instansi pemerintah menjadi pendukung dengan cara penyediaan bibit atau pun memberikan penyuluhan kepada masyarakat tersebut.  Dengan cara tersebut maka akan didapatkan hasil yang optimal terhadap kehutanan kita.
Masih menurut Aryadi (2012) yang mengutip Awang (2004) Bentuk PHBM untuk luar Jawa dikenal dengan nama social forestry (sebagai terjemahan dari Social Forestry), yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-11/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan dalam rangka social forestry.  Sosial Forestry merupakan suatu system pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan hutan hak, yang member kesempatan pada masyarakat setempat sebagai pelaku dan mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kelestarian hutan.  Hal ini penting dari terbitnya peraturan di atas adalah pengakuan Departemen Kehutanan tentang perlunya mewujudkan hutan lestari melalui system pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 
Dari peraturan pemerintah di atas maka masyarakat di dalam atau sekitar hutan, masyarakat diberi kesempatan untuk menjadi pelaku atau mitra utama da;am rangka untuk meningkatkan kesejahteraan terhadap masyarakat tersebut, selain itu juga dari kegiatan tersebut diharapkan hutan yang dikelola menjadi lestari.  Dari itu juga diketahui adanya pengakuan dari Departemen Kehutanan dalam perlunya untuk mewujudkan hutan yang lestari dengan system pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat.  Dari hal tersebut maka pengelolaan hutan berbasis masyarakat sangat diperlukan sekali untuk lestarinya hutan kita.
Berdasarkan premis kemasyarakatan yang penting bagi strategi pelestarian hutan atau pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan, seperti yang dikemukakan oleh Sardjono (2004) dalam Aryadi (2012), yaitu masyarakat perlu mengelompokkan dirinya dalam suatu komunitas yang memiliki nilai-nilai bersama atau saling komplementer dalam merealisasikan tujuan-tujuan masing-masing anggota komunitas.  Dalam hal ini masyarakat dituntut untuk bisa mengelompokkan diri mereka dalam suatu komunitas untuk melakukan pelestarian hutan atau dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan atau lestari.
Kegiatan hutan rakyat, terutama di luar Jawa sebagai bagian dari program social forestry yang pengelolaannya berbasis masyarakat, merupakan kegiatan pemerintah (Departemen Kehutanan) untuk merespon keadaan social politik dan budaya yang sudah berubah.  Terbitnya peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/Menhut-v/2004 Tentang Penyusunan Kegiatan Rahabilitasi Hutan dan Lahan melalui DAK-DR, terutama untuk kegiatan penghijauan (Hutan Rakyat) untuk luar kawasan hutan dan kegiatan reboisasi untuk dalam kawasan hutan merupakan dorongan yang signifikan dalam mengatasi permasalahan lahan kritis dan kemisikinan masyarakat pedesaan kawasan hutan (Aryadi, 2012).  Dari kegiatan hutan rakyat yang dicanangkan pemerintah dalam peraturan menteri kehutanan di atas ditujukan untuk mengatasi permasalahan lahan kritis yang ada di sekitar masyarakat sekitar hutan, yang mana dari hutan rakyat tersebut masyarakat disuruh untuk menanam berbagai macam tumbuhan yang berguna untuk kehidupan mereka baik ekonomis maupun ekologis.
Menurut Suhardjito, dkk (2000) dalam Aryadi (2012) dikatakan bahwa beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari pengalaman pelaksanaan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah berkembang di beberapa daerah di Indonesia, antara lain adalah : (1) hampir seluruh kasus yang dikaji system penguasaan sumberdaya lahan dan hasilnya ada pada individu atau keluarga.  Masyarakat lebih memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk berusaha memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendapatan, dan kebutuhan lainnya; (2) ada kecendrungan system penguasaan lahan yang individual relative lebih berorientasi subsisten; (3) pola struktur  dan komposisi hutan lebih banyak berbentuk agroforest atau beragam lapisan tajuk dan jenis produk.  Masyarakat pedesaan lebih cenderung memilih aman (safety first), baik dari dimensi waktu maupun besaran resiko.  Mereka dapat memperoleh produk untuk konsumsi sendiri, untuk kepentingan social, untuk pendapatan tunai, untuk tabungan atau pendapatan jangka panjang; (4) system pengelolaan hutan oleh masyarakat bukan hanya mewujudkan orientasi keuntungan individu pengelola, melainkan juga memperhatikan masyarakatnya.
Dari pengalaman-pengalaman di atas, ternyata pengelolaan hutan berbasis masyarakat memberikan kelapangan kepada masyarakat dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.  System yang digunakan juga  menggunakan system agroforest, yakni penggabungan tanaman pertanian dengan tanaman kehutanan.  Yang mana diantara tanaman kehutanan yang mereka tanam, mereka juga menanam tanaman pertanian seperti jagung, dan tanaman pertanian lainnya. 
Menurut Awang (2003) dalam Aryadi (2012), pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang dikembangkan di Indonesia, hendaknya bertumpu pada filosofi antara lain sebagai berikut :
1)      Menjamin dan membangun keadilan social dan perlindungan social bagi masyarakat miskin pedesaan,
2)      Sebagai instrument untuk mewujudkan model desentralisasi dan devolusi pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia untuk mencapai kemandirian daerah dalam menyelesaikan banyak hal tentang hutan, lahan dan lain-lain,
3)      Dapat dijadikan pintu masuk “pembuka” untuk memulai dialog kebijakan yang interaktif, terbuka, adil dan demokratis tentang pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia.
Dari filisofi-filisofi di atas hendaknya pengelolaan hutan dilakukan atas dasar untuk menjamin dan membangun keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di pedesaan yang merata.  Selain itu pengelolaan hendaknya bisa menjadi alat untuk mewujudkan model desentralisai dan devolusi dalam pengelolaan sumberdaya hutan di Indonesia sehingga dicapai suatu kemandirian dari masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kehutanan.
Prinsip dasar pengelolaan hutan berbasis masyarakat adalah paradigma pembangunan kehutanan yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Prinsip ini memiliki karakter bahwa masyarakatlah yang menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumberdaya hutan, dimana mereka memiliki jaminan akses dan kontrol terhadap sumberdaya alam serta dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan. Hal ini dapat terwujud bila terdapat pengakuan terhadap hak-hak pengelolaan, pengendalian dan pemanfaatan sumberdaya hutan. Operasionalisasi di lapangan diserahkan kepada kelembagaan lokal sesuai dengan sistem sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya. Karena itu pendekatannya bersifat lokal spesifik namun tetap memadukan antara kearifan lokal dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mewujudkan prinsip pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat, sangat diperlukan adanya perubahan paradigma pembangunan, kebijakan dan peraturan di sektor kehutanan, kelembagaan, termasuk perilaku dan budaya setiap pihak yang terlibat (stakeholders).  Departemen Kehutanan telah menetapkan program-program prioritas untuk mengatasinya, antara lain: pemberantasan illegal logging, revitalisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi suber daya hutan, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dan pemantapan kawasan hutan. Program pemberdayaan masyarakat di sekitar dan di dalam hutan mempunyai tujuan yang jelas, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hutan, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Menciptakan kegiatan melalui pembangunan kehutanan berbasis masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, melalui manfaat ekonomi, lingkungan, dan keamanan yang dapat mereka peroleh dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat, maka ketergantungan masyarakat dan tekanan terhadap hutan alam negara juga akan semakin berkurang. Demikian juga apabila masyarakat dapat menanami lahan-lahan miliknya dengan komoditas kehutanan, maka kebutuhan terhadap hasil hutan dapat dipenuhi secara mandiri, bahkan komoditas yang dihasilkan akan dapat memberikan penghasilan yang cukup signifikan. Tingkat perekonomian yang meningkat akan mempermudah negara dan masyarakat dalam mendukung terciptanya kelestarian hutan.
Sumber :
Aryadi, Mahrus.  2012.  Hutan Rakyat : Fenomenologi Adaptasi Budaya Masyarakat.  UMM: Malang.

http://deskripsi.com/h/hutan-alam (diakses 22 Oktober 2012, pukul 21.10 Wita)
http://www.kabarIndonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20081029684315 (diakses 22 Oktober 2012, pukul 21.30 Wita).



2 comments:

  1. selamat beraktivitas. . .mari kita awali aktivitas hari ini dengan menyimak informasi yang aktual di halaman yang sangat luar biasa ini !!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas kunjungan dan komentar saudara. selamat beraktivitas juga...

      Delete